![]() |
| Ditulis Oleh Harwalis |
Abstract
Written by Harwalis, a young academic and observer of Islamic education who is actively engaged in literacy development, da’wah, and the integration of technology within Islamic boarding schools and community education in Aceh.
The organization of the Hajj
pilgrimage in Indonesia has become a primary focus as it is one of the five
pillars of Islam obligatory for financially and physically capable Muslims. In
recent years, significant developments have occurred in the regulation of Hajj
pilgrimage in Indonesia, introducing the Hajj and Umrah Act as a new legal
framework. Debates and criticisms have emerged regarding the classification of
Hajj pilgrimage into regular Hajj, special Hajj, and business Hajj, prompting
an analysis from the perspective of Islamic legal politics. The concept of
Maqasid Shariah, which prioritizes the preservation of the objectives of
Islamic law, serves as the foundation for evaluating the policies governing
Hajj pilgrimage. Similarly, the principles of Islamic legal politics, demanding
justice, transparency, and the welfare of the community, are crucial
considerations in the context of the Hajj and Umrah Act.This paper aims to
elucidate the role of Islamic legal politics in the regulation of Hajj pilgrimage
in Indonesia, focusing on evaluating the principles and objectives of Hajj
pilgrimage under the Hajj and Umrah Act. Through an in-depth analysis of the
aspects of Islamic legal politics and Maqasid Shariah, it is hoped that a more
comprehensive understanding of the organization of Hajj pilgrimage in Indonesia
and its implications for justice and the welfare of the Muslim community can be
achieved.
Keywords: Hajj Pilgrimage, Islamic
Legal Politics, Hajj and Umrah Act, Maqasid Shariah.
Pendahuluan
Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia menjadi fokus utama karena haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib bagi umat Muslim yang mampu. Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi perkembangan signifikan dalam regulasi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, yang menghadirkan Undang-Undang PIHU sebagai landasan hukum baru. (Nandavita dkk, 2022 : 99-112)
Perdebatan dan kritik muncul terkait pengklasifikasian penyelenggaraan ibadah haji menjadi haji reguler, haji khusus, dan haji mujamalah, serta dalam konteks ini, penting untuk menganalisisnya dari sudut pandang politik hukum Islam. Konsep Maqasid Shariah, yang mengutamakan pemeliharaan tujuan-tujuan syariat Islam, menjadi landasan untuk mengevaluasi kebijakan penyelenggaraan ibadah haji ini. Demikian pula, prinsip-prinsip politik hukum Islam, yang menuntut keadilan, transparansi, dan kemaslahatan umat, menjadi penting untuk dipertimbangkan dalam konteks UU PIHU.
Oleh karena itu, Artikel ini bertujuan untuk menguraikan peran politik hukum Islam dalam konteks regulasi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, dengan fokus pada evaluasi terhadap asas dan tujuan penyelenggaraan ibadah haji dalam UU PIHU. Melalui analisis mendalam terhadap aspek-aspek politik hukum Islam dan Maqasid Shariah, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dan implikasinya terhadap keadilan dan kemaslahatan umat Muslim.
Definisi Haji
Haji adalah salah
satu rukun Islam yang lima, yang merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang
mampu secara fisik, finansial, dan mental untuk melakukan perjalanan ke kota
suci Makkah setidaknya sekali seumur hidup. Ibadah haji dilakukan dalam bulan
Dzulhijjah, bulan terakhir dalam kalender Islam, dan mencakup serangkaian
ritual yang telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW. (Aswandi, 2021)
Begitupula makna
ritual haji dalam perspektif sosial. Menurut Willian R. Roff dalam analisisnya
yang mengelaborasikan teori Van Gennep bahwa haji mabrur mengandung suatu
perubahan yaitu perubahan efektif seorang individu dari posisi tertentu ke
posisi lainnya. Perubahan tersebut dapat terfanifestasi dari berbagai aspek
sosial, baik itu sikap atau karekter, kepedulian dan kepekaan sosial, dan aspek
lainnya yang dapat kita lihat di tengah – tengah kehidupam bermasyarakat.
Kesadaran sosial ini diwujudkan dengan peningkatan amal – amal shaleh,
diantaranya adalah: (Fiqih Haji, n.d)
- Meningkatkan shalat berjamaah
- Menyantuni anak yatim dan fakir miskin
- Menjenguk orang yang sedang mendapatkan musibah baik sakit maupun meninggal dunia.
- Kerja bakti dan saling tolong-menolong.
- Menjadi mediator bagi orang yang sedang berselisih.
Ibadah haji
memiliki beberapa aspek penting yang dinamakan dengan rukun haji, wajib haji
dan sunnah haji, rukun haji diantaranya ihram (niat haji), wukuf di Arafah ,thawaf
(mengelilingi Ka'bah), tahalul (memotong beberapa helai rambut) dan tertib.
Sedangkan wajib haji diantaranya ihram dari miqat, meninggalkan larangan ihram,
bermalam di Muzdalifah, melempar jumrah (Ula, wustha dan Aqabah) dan sunnah
haji diantaranya membaca talbiyah (berbagai doa dan dzikir), mandi wajib ketika
hendak ihram, melakukan haji ifrad (mendahulukan ibadah haji kemudian baru
umrah), masuk ke baitullah dan shalat 2 rakaat sesudah thawaf. (Mansyur, 2010)
Selain menjadi
kewajiban agama, haji juga dianggap sebagai salah satu bentuk ibadah yang
paling suci dalam Islam. Melalui ibadah ini, umat Muslim diharapkan dapat
mendekatkan diri kepada Allah SWT, membersihkan diri dari dosa, meningkatkan
kesadaran spiritual, serta memperoleh keberkahan dan pengampunan.
Dasar Hukum Haji
Sekali seumur
hidup. Kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji ditetapkan berdasarkan
al-Qur’an dan as-Sunnah. (Rasyid, 2019) Dasar kewajiban haji dalam al-Qur’an
adalah firman Allah Swt yang terdapat dalam Surah Ali Imran (3:97):
فِيْهِ
اٰيٰتٌۢ
بَيِّنٰتٌ
مَّقَامُ
اِبْرٰهِيْمَ
ەۚ
وَمَنْ
دَخَلَهٗ
كَانَ
اٰمِنًا
ۗ
وَلِلّٰهِ
عَلَى
النَّاسِ
حِجُّ
الْبَيْتِ
مَنِ
اسْتَطَاعَ
اِلَيْهِ
سَبِيْلًا
ۗ
وَمَنْ
كَفَرَ
فَاِنَّ
اللّٰهَ
غَنِيٌّ
عَنِ
الْعٰلَمِيْنَ
"Dan (ingatlah),
berhaji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa yang
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
Menurut Sulaiman Rasyid, ibadah haji secara terminologis diartikan sebagai suatu bentuk kesengajaan untuk mengunjungi Ka’bah atau Baitullah guna melaksanakan rangkaian ibadah tertentu sesuai dengan syarat dan ketentuan syariat Islam. Definisi ini menegaskan bahwa haji bukan sekadar perjalanan spiritual biasa, melainkan ibadah yang memiliki aturan, rukun, dan tata cara yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.
Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah menjelaskan bahwa ibadah haji merupakan aktivitas mengunjungi Makkah al-Mukarramah untuk melaksanakan thawaf, sa’i, wukuf di Arafah, serta rangkaian manasik lainnya sebagai bentuk pemenuhan panggilan Allah SWT dan upaya memperoleh ridha-Nya. Haji juga diposisikan sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan keamanan perjalanan. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah haji memiliki dimensi spiritual, sosial, dan hukum yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam.
Sementara itu, Abdurrahman Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah menerangkan bahwa secara etimologis haji berarti “menuju atau menyengaja sesuatu yang diagungkan.” Adapun secara terminologis, haji dipahami sebagai pelaksanaan amalan-amalan tertentu yang dilakukan pada waktu, tempat, dan tata cara tertentu sesuai ketentuan syariat Islam. Definisi ini memperlihatkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tidak dapat dipisahkan dari prinsip-prinsip hukum Islam yang mengatur tata pelaksanaan, syarat, serta tujuan ibadah haji itu sendiri.
Dalam perspektif politik hukum Islam, definisi-definisi tersebut menunjukkan bahwa ibadah haji bukan hanya ritual keagamaan, tetapi juga bagian dari sistem hukum Islam yang memerlukan pengaturan, pelayanan, dan perlindungan bagi jamaah. Oleh karena itu, regulasi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia melalui Undang-Undang Haji dan Umrah menjadi instrumen penting dalam menjamin pelaksanaan ibadah haji yang adil, tertib, aman, dan sesuai dengan prinsip Maqasid Syariah.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang memiliki kemampuan fisik, finansial, serta keamanan perjalanan untuk menunaikan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah dan tempat-tempat suci lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan syariat Islam. Definisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan ibadah haji tidak hanya dipahami sebagai kewajiban spiritual, tetapi juga sebagai aktivitas keagamaan yang memiliki dimensi hukum dan administratif dalam penyelenggaraannya.
Tempat-tempat tertentu yang dimaksud dalam pelaksanaan ibadah haji meliputi Ka’bah, Mas’a sebagai lokasi pelaksanaan sa’i, serta kawasan masyair seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang menjadi bagian penting dari rangkaian manasik haji. Selain itu, ibadah haji juga dilaksanakan pada waktu tertentu, yaitu pada bulan-bulan haji yang dimulai sejak bulan Syawwal hingga sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Ketentuan waktu ini menegaskan bahwa ibadah haji memiliki aturan temporal yang telah ditetapkan secara syar’i dan menjadi bagian integral dalam hukum Islam.
Adapun rangkaian ibadah tertentu dalam pelaksanaan haji meliputi thawaf mengelilingi Ka’bah, sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah di Mina, serta berbagai amalan lain yang telah ditentukan dalam syariat Islam. Keseluruhan rangkaian tersebut mencerminkan bahwa ibadah haji merupakan bentuk penghambaan yang tidak hanya memiliki nilai spiritual, tetapi juga mengandung makna kedisiplinan, persatuan umat, serta kepatuhan terhadap aturan hukum Islam.
Dalam perspektif politik hukum Islam, pengaturan mengenai ibadah haji melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menunjukkan adanya peran negara dalam menjamin penyelenggaraan ibadah haji yang tertib, aman, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penting dalam memberikan pelayanan, perlindungan, serta kepastian hukum bagi jamaah haji Indonesia sesuai dengan prinsip keadilan dan Maqasid Syariah.
Dasar Hukum Haji di Indonesia
Undang-Undang yang
dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Umrah (PIHU). Undang-undang ini merupakan landasan hukum yang mengatur
penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia, serta menetapkan tanggung
jawab pemerintah dalam hal ini.
Berikut adalah
beberapa pasal yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU):
- Pasal 2: Menyatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dilaksanakan berdasarkan asas syariat Islam, amanah, keadilan, kemaslahatan, kemanfaatan, keselamatan, keamanan, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
- Pasal 3: Menyatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah haji dan umrah.
- Pasal 4: Menyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh jemaah haji dan umrah dengan sebaik-baiknya.
- Pasal 5: Menyatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Pasal-pasal
tersebut adalah beberapa contoh yang menunjukkan komitmen Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2019 untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sesuai dengan
prinsip-prinsip Islam dan untuk melindungi kepentingan serta kemaslahatan
jemaah.
Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia
Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia merupakan suatu sistem pelayanan keagamaan yang kompleks dan terstruktur, yang dilaksanakan oleh pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak warga negara dalam menjalankan ajaran agama. Setiap tahunnya, Indonesia memberangkatkan ratusan ribu jemaah haji menuju Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji sebagai rukun Islam kelima bagi umat Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan mental. Dalam perspektif fikih Islam, ibadah haji memiliki kedudukan yang sangat penting karena mengandung dimensi spiritual, sosial, dan moral yang menjadi sarana penyempurnaan keislaman seseorang (Sabiq, 2013).
Peran pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia sangat sentral dan strategis. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan haji secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Regulasi tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya dipandang sebagai aktivitas keagamaan semata, tetapi juga sebagai bagian dari pelayanan publik yang membutuhkan tata kelola yang baik demi menjamin kenyamanan dan keselamatan jemaah haji Indonesia (Syaukani, 2011).
Dalam implementasinya, penyelenggaraan ibadah haji melibatkan berbagai aspek penting, mulai dari proses administrasi pendaftaran, pengelolaan kuota haji, pembinaan manasik, penyediaan akomodasi dan transportasi, hingga pelayanan kesehatan, keamanan, dan perlindungan jemaah selama berada di Arab Saudi. Kompleksitas penyelenggaraan ini menuntut adanya koordinasi yang efektif antara pemerintah, kementerian terkait, penyelenggara layanan haji, dan otoritas di Arab Saudi agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan tertib dan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, seperti panjangnya antrean keberangkatan, peningkatan biaya penyelenggaraan ibadah haji, serta dinamika kebijakan internasional, pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai upaya perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan jemaah haji. Upaya tersebut mencerminkan komitmen negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada umat Islam sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap jemaah. Dalam konteks politik hukum Islam, penyelenggaraan ibadah haji menjadi salah satu bentuk implementasi tanggung jawab negara dalam menjamin terlaksananya syariat Islam secara tertib, aman, dan berorientasi pada kesejahteraan umat.
Implementasi Politik Hukum Islam dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji
Implikasi politik hukum Islam dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam diimplementasikan dalam regulasi dan kebijakan penyelenggaraan haji oleh pemerintah. Prinsip tersebut mencakup nilai keadilan, transparansi, amanah, serta kemaslahatan umat dalam pengelolaan kuota haji, distribusi pelayanan jemaah, hingga pengelolaan dana haji secara profesional dan akuntabel (Halim, 2013). Dalam konteks ini, politik hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai landasan normatif, tetapi juga sebagai instrumen untuk memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan tujuan syariat Islam dan kebutuhan masyarakat Muslim.
Prinsip-prinsip politik hukum Islam yang dikombinasikan dengan konsep *Maqasid Syariah* menjadi pedoman penting dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Implementasi nilai-nilai tersebut bertujuan untuk menjamin perlindungan, kenyamanan, keamanan, serta kesejahteraan jemaah haji selama proses pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Selain itu, integrasi prinsip keadilan dan transparansi dalam kebijakan haji juga berperan dalam memperkuat legitimasi pemerintah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional (Sholichah, 2020: 161–178).
Landasan hukum utama penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari tanggung jawab pemerintah, pelayanan jemaah haji, pengelolaan dana haji, hingga prinsip-prinsip penyelenggaraan yang berorientasi pada syariat Islam, amanah, keadilan, profesionalitas, transparansi, dan kemaslahatan umat. Selain UU PIHU, implementasi penyelenggaraan ibadah haji juga didukung oleh berbagai regulasi turunan seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan kebijakan teknis lainnya yang bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola haji di Indonesia.
Dalam perspektif politik hukum Islam, regulasi tersebut menunjukkan adanya peran negara dalam menjamin pelaksanaan ibadah haji yang tertib, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam. Oleh karena itu, penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya dipandang sebagai pelayanan administratif keagamaan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mewujudkan kemaslahatan dan perlindungan terhadap umat Islam.
Kesimpulan
Bahwa
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
(PIHU) memiliki implikasi yang signifikan dalam konteks politik hukum Islam.
Melalui analisis terhadap prinsip-prinsip politik hukum Islam dan konsep
Maqasid Shariah, kita dapat memahami bahwa UU PIHU tidak hanya menjadi landasan
hukum untuk penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, tetapi juga merupakan
instrumen untuk memastikan pelaksanaan ibadah tersebut sesuai dengan
nilai-nilai Islam yang mendasar.
Dalam regulasi
ini, terdapat upaya yang jelas untuk memastikan keadilan, transparansi, dan
kemaslahatan umat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Asas-asas syariat Islam,
seperti amanah, keadilan, dan kemaslahatan, menjadi landasan utama dalam
penetapan kebijakan dan pelaksanaan penyelenggaraan haji.
Dengan demikian, UU Haji dari perspektif politik hukum Islam menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji yang adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Meskipun masih ada tantangan dan perbaikan yang perlu dilakukan, regulasi ini menjadi langkah signifikan dalam memperkuat integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Tidak ada komentar